Tribrata News - Dari hasil terima Laporan sabtu 11/02/ 2017 tentang Penganiayaan atas pelapor Dewi Norminanti tentang penganiyaan an HERMANSYAH Alias EMAN Bin SAHMINAN yang terjadi pada hari sabtu 11/02/2017 skj. 17.00 wita di Jalan Raya Batulicin Rt. 02 Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanah bumbu.
Yang pada saat kejaadian itu itu korban sedang baring baring di teras rumahnya, tiba tiba pelaku datang kemudian langsung menusukkan sebilah senjata tajam ke arah tubuh korban berkali kali dari arah depan. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan dan telapak tangan sebelah kanan.
Dari laporan tersebut Kapolsek Batulicin IPTU S Malik dibantu dengan Tim Jatanras Tanah bumbu beserta Anggota reskrim dan anggota Polsek melakukan pengecekan dan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Alimansayah ALS Iman ALS Emang BIN Abdul halid (27) yang sementara berada di rumahnya di jl. Kemakmuran rt.002 rw.002 Desa Serongga kec. Kelumpang hilir kab. Kotabaru.
Setelah dilakukan interogasi beberapa lama Kamis 16/02/ 2017 skj 12.30 terhadap tersangka Alimansayah ALS Iman ALS Emang BIN Abdul halid (27) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Batulicin Rt. 02 Desa Segumbang Kec. Batulicin Kab. Tanbu pada tanggal 11 Februari 2017dan kemudia dia mengakui benar bahwa terduga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Alimsyah (dia sendiri).
Setelah benar dan yakin kemudian tim Jatanras Polres Tanbu membawa pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut
Labels: Berita, Headline