Tribrata News - IPANSYAH (43), warga desa Gang Kediri Rt. 016 Desa Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa Carnophen/zenith, Rabu (15/02/2017) sekitar pukul 00.30 wita Dini hari.
Kasatnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi, SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kita.
Alhasil setelah melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dari masyarkat tak lama kemudian , setelah memantau tersangka tersebut sedang melakukan transaksi dengan sigap anggota kami langsung menanangkap seorang laki- laki a.n IPANSYAH Bin ABDUL GAFAR ( Alm ) dia sebagai penjual dan mengedarkan Obat- obatan jenis Carnophen / Zenith dan di dapati obat - obatan jenis Carnophen / Zenith sebanyak 1200 ( seribu dua ratus ) butir serta 1 (satu) buah handphone merk mitto warna biru, "tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di giring ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut dan diproses hukum sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Labels: Berita, Headline