SUNGAI LOBAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (25/1/2017) dini hari. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap satu pelaku pencurian dan satu penadah hasil kejahatan.

Kepada Tribrata News Polres Tanah Bumbu, Minggu (25/12/2016),
Kapolsek Sungai Loban IPTU Tony H mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima / Laporan Polisi , tanggal 5 Desember 2016 dengan Pelapor ADAM DARMAWAN, laki2, kotabaru, 15 juni 1982, Islam, Swasta, Jalan Jendral Sudirman No 07 Desa Batuah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Tony menyebutkan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dimulai dari penyelidikan hingga penagkapan di Desa Sebamban Lama Rt. 07 Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pencurian Muhamat Hairani Als utuh Batar Bin Safri ( Alm ), Lahir di Sebamban Lama, 33 Th, Banjar, Islam, Swasta, SD Tamat, Alamat Desa Sebamban Lama Rt. 07 Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Dari penangkapan tersangka pencurian, Kapolsek melalui Kanit Reskrimnya mengatakan setelah di lakukan introgasi bahwa barang bukti yang dicuri tersebut di jual kepada Zulfakar Bin H. Abdul Gani Murad ( Alm ) dengan harga barang curian seluruhnya tersebut dibeli dengan harga Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ).
Setelah berhasil menangkap tersangka pencurian pengembangan dilakukan untuk melakukan penangkapan pelaku penadah barang curian yaitu tersangka Zulfakar Bin H. Abdul Gani Murad ( Alm ) Rabu (25/1/2017) di rumahnya yang beralamat di Desa Biduri Bersujud Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 ( satu ) buah mesin jenset warna hijau merk Yamaha, 1 ( satu ) buah mesin jenset warna merah merk Yasuka, 1 ( satu ) buah Netbook merk Asus warna merah, 1 ( satu ) buah Strika warna Putih Abu-abu merk Maspion. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Para tersangka pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ucap Kanit.
“Sementara tersangka penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya
Labels: Berita, Kriminal