KAPOLRES PIMPIN UPACARA PTDH BRIGADIR AGUS SRIYANTO

Batulicin - Satu orang anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi atas nama BRIGADIR AGUS SRIYANTO NRP 84101324.

Upacara Penaggalan atribut Polri / PTDH tersebut dilaksanakan di halaman Upacara Polres Tanah Bumbu Senin 05/12/ 2016 pukul 06.30 Wita. Bertindak sebagai Inspektur Upacara PTDH tersebut Kapolres Tanah Bumbu AKBP KUS SUBIYANTORO SIK.

Kapolres dalam amanatnya saat pelaksanaan Upacara tersebut mengatakan bahwa Upacara penaggalan atribut Polri / PTDH terhadap rekan kita saudara Agus Sriyanto bukanlah kejadian yang diharapkan namun kejadian ini merupakan hal biasa dilakukan dikalangan Kepolisian.

Sehubungan masih banyaknya Oknum Polri yang berprilaku tidak baik dan aneh-aneh serta melakukan tindakan ketidakdisipilinan bahkan ada yang melakukan tindakan pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakkhir dilakukanlah sidang KKE yang pada akhirnya terbitlah surat KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALSEL Nomor : Kep / 164 / X /2016 Tentang Pemberhetian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.

Surat Keputusan Kapolda Kalsel terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa saudara Agus Sriyanto diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian, Saudara Agus S telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri, Kepada saudara Agus S PTDH dilaksanakan melalui mekanisme dan pertimbangan aspek yang mana sebelumnya telah dilakukan pimbinaan akan tetapi dengan berat hati kami laksanakan pilihan terakhir yaitu PTDH merupakan hasil buah dari perbuatan yang saudara lakukan selama ini dan tidak perlu disesali.

Dalam upacara PTDH ini, yang bersangkutan saudara Brigadir Agus Sriyanto tidak hadir dalam Upacara tersebut atau bersifat In absensia.

Pemberhentian anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa, tandas Kapolres yang alumni Akpol 1998 ini.

Kapolres berharap juga kepada peserta Upacara yang ikut, tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.

“Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan berbuat tidak senonoh menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan hukum sehingga ke dalam juga berbenah,” tegas Kapolres



Labels: