LELAKI APES PEMILIK 5200 BUTIR CARNOPHEN

Simpang Empat - Di jalan Kuranji desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab Tanah Bumbu, Rabu (2/10/2016) sekitar jam 12.30 Wita Sat Narkoba Res Tanah Bumbu bersama Kasat Narkoba AKP Suryanthi SH berhasil menangkap Pahrani Bin Mastur (44) seorang laki laki, warga jalan pelabuhan Samudra Desa Sejahtera Rt 002 Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu yang diduga sebagai pengedar obat-obat terlarang.

Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang adanya seseorang yang menjual obat-obat terlarang jenis Carnophen di jalan Kuranji Desa Sarigadung Kec Simpang Empat. Dengan adanya informasi tersebut Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung bergerak ke lokasi dimaksud, setibanya dilokasi nampak tengah berlangsung transaksi jual beli obat-obat terlarang jenis Carnophen tersebut, dan tidak lama petugas pun langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan.

Di dalam penggeledahan tersebut ditemukannya Carnophen / Zenit sebanyak 5200 butir, satu buah HP nokia hitam yang diduga sebagai sarana komunukasi transaksi, satu buah tas merk palazzo warna hitam dan uang ahasil penjualan barang tersebut senilai Rp. 250.000, setelah itu petugas langsung menggiring pelaku ke Polres Tanah Bumbu guna mem pertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Res Tanbu AKP Suryanthi SH saat dikonfirmasi oleh Tribrata News mengatakan bahwa, "Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sesuai pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara." Demikian penjelasan Kasat Narkoba yang akrab dipanggil dengan Bu Santi.

Labels: