Batulicin - Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro
SIK, dengan tegas intruksikan jajarannya untuk tidak melakukan praktek pungli
di semua Satuan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan internal maupun
eksternal/ pelayanan masyarakat yang disampaikan pada apel pagi tadi Senin 17/10/2016 dihalaman Mapolres Tanbu.
Hal ini bagian dari Program 100 Hari Kapolri Promoter ( Profesional, Modern,
Terpercaya ). Program ke sepuluh yaitu Penguatan Pengawasan. Point 2
: Memperbaiki Sistem Komplain Masyarakat Secara Online.
Juga sesuai arahan Waka Polri pada giat Vicon bahwa Polri
sudah membentuk Tim Saber Pungli ( Sapu Bersih Pungli )
Menyikapi hal
tersebut diatas Kapolres Tanah Bumbu memerintahkan Kasi Propam IPDA Mulyani
Jarkasi, untuk melakukan pemeriksaan pelayanan SIM dan Kendaraan Praktek
Uji SIM, termasuk di pelayanan SAMSAT Batulicin dan pengawasan pelaksanaan kegiatan operasi/
razia kendaraan oleh Sat Lantas.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh 6 personil
Provos dan 3 personil Paminal.
Sampai saat ini hasil pemeriksaan belum ditemukan
pelanggaran / penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota.
Dikatakan
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Propam bila warga masyarakat menemukan adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri/ PNS Polri bisa menyampaikan informasi
ke layanan pengaduan masyarakat Polres Tanah Bumbu melalui SMS/ WA ke No 0813
4863 0032. Pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan termasuk pemeriksaan
ke satuan fungsi yang lainnya.
Labels: Berita