 |
Pw dan barang bukti |
SUNGAI LOBAN – Tim gabungan Res / Intel Polsek Sungai Loban yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban BRIPKA MIHRAB berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian di sebuah warung kecil milik sdr SASI warga Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka tsb yaitu PW 21 thn, ia ditangakap karna sering melakukan aksi pencurian di toko-toko kecil yang ditinggal oleh pemiliknya pada siang / malam hari dan mengambil barang barang berharga yang berada didalam toko tersebut.
Awal mula pada kamis 19 Mei 2016 jam 22.00 wita di Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu pada saat tersangka melakukan pencurian ada salah satu warga masyarakat sedang mengendarai sepeda motor kemudian melihat di sebuah warung rumah milik korban sdr SASI ada seorang pemuda yang tidak dikenal keluar dari warung tersebut dengan membawa kaleng berwarna ungu dan langsung diteriaki Maling oleh warga, kemudian tersangka langsung meletakan kaleng warna ungu yang bersikan uang tersebut dan melarikan diri.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban BRIPKA MIHRAB beserta anggota langsung mendatangi TKP dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran dan dalam kurun waktu 2 jam tersangka pencurian berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Loban IPDA H.Tony Haryono,SE menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar meningkatkan kegiatan pos ronda jaga malam secara rutin bergantin untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif diwilayah masing masing dan juga untuk mencegah tindak pidana pencurian waktu malam hari.
Sumber : www.polseksungailoban.com
Labels: Berita