Batulicin. - Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di dalam mobil Travel sejenis Avanza/xenia (Travel Liar) jurusan Banjarmasin – Batulicin PP. Peristiwa pencabulan kali ini menimpa seorang bocah dibawah umur.
Peristiwa pencabulan terjadi pada hari jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar jam 02.15(dini hari), berawal ketika anak perempuan berusia 15 tahun sebut saja Bunga bersama orang tuanya bepergian menggunakan jasa travel,selama dalam perjalanan tidak ada hal yang mencurigakan,perjalanan tersebut berawal dari Banjarmasin ke Batulicin,berharap dengan menggunakan jasa travel ini calon penumpang mendapatkan keamanan dan kenyamanan dari jasa travel tersebut,Tetapi tidak dengan Pak Majon Toto(ayah bunga)
Setelah beberapa jam perjalanan dari Banjarmasin ke Batulicin,hari kian larut malam sekitar pukul 02.15 (dini hari) di dalam perjalanan antara desa Sungai Danau (Satui) menuju ke desa Guntung kec Kusan Hulu kab Tanah Bumbu,mendadak si sopir travel(Sholeh) ini merasa ngantuk berat yang tak tertahankan,lantas si sopir berkata kepada penumpang “pak saya mau istirahat dulu,bisa minta tolong gantikan saya menyupir pak”lalu ayah korban bersedia menggantikan si sopir tersebut yang bernama Sholeh.
Lalau sholeh duduk disamping bunga dan entah kenapa,apa yang terlintas di dalam pikiran sholeh tersebut, sholeh melakukan hal yang tidak terpuji, sholeh melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bunga dengan cara di pegang-pegang tubuh bunga oleh sholeh dan jari-jari sholeh dimasukkan kedalam kemaluan si bunga.
Lalu perbuatan Bejat si Sopir Travel ini pun ketahuan berdasarkan pengakuan si anak yang pada saat membuang air kecil merasa perih / sakit, setelah ditanya orang tuanya bunga menjelaskan bahwa pada saat di perjalanan dalam mobil travel,dia di pegang-pegang oleh pelaku(sholeh), setelah mendengar penjelasan dari si bunga tersebut membuat Geram kedua Orang Tua si bunga.
Dari kejadian tersebut Orang tua bunga keesokan harinya Sabtu tgl 29 Maret 2014 melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk melaporkan kejadian tersebut.agar cepat ditindak lanjuti,dan dapat menangkap si pelaku (Sholeh)
Dan saat ini si pelaku pencabulan tersebut yang bernama Sholeh telah tertangkap dan mendekam di Rutan Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak tahun 2002 no.23 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diharapkan kepada seluruh pengguna jasa travel Banjarmasin – Batulicin agar lebih bijak dan cermat dalam memilih travel untuk bepergian,jangan memilih travel liar yang tidak ada badan usaha ataupun kantor loketnya,hal ini dimaksudkan agar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita bisa langsung mengadu kepada pemilik travel tersebut,serta agar calon penumpang mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan.semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi.