


Batulicin,Hari senin tanggal 09 September 2013 sekitar jam 06.30 wita bertempat di Jl.Mawar Gg.Kepiting Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia,
korban An.SARYANTO Bin TAJUDDIN (Alm) Alias BACO Umur 32 Tahun,Pekerjaan Nelayan Alamat Jl.Mawar Gg.Kepiting Rt.1 Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.
kejadian bermula pada saat korban tertidur di rumahnya di Jl.Mawar Gg.Kepiting No.12 Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat bersama temanya saksi WARDIANSYAH dan ANCAH tiba tiba di datangi oleh pelaku dengan cara pintu rumah di tendang oleh pelaku ,setelah masuk rumah pelaku langsung menyerang korban dengan cara membabi buta sehingga korban mengalami luka
Pada saat kejadian tersebut terjadi Sdr ANCAH Keluar rumah dan berteriak minta tolong ke tetanga Korban An. ANDI MUHAMMAD JAINI Bin ANDI ABDUL RASYID sambil berkata”Tolong Baco di cingcang orang” kemudian Sdr ANDI MUHAMMAD JAINI keluar berlari menuju rumah Korban dan pada saat itu Sdr ANDI MUHAMMAD JAINI menemukan korban dalam keadaan sudah tidak berdaya dan berlumuran darah,kemudian Sdr ANDI MUHAMMAD JAINI membawa korban ke RS Amanah Husada untuk mendapatkan pertolongan,akibat luka yang di derita korban Sekitar jam 08.30 wita korban meninggal dunia.
Dari Informasi yang dihumpun Humas Polres Tanah Bumbu dengan Sdr ANDI MUHAMMAD JAINI peroleh informasi bahwa sebelum meninggal dunia korban masih sempat menyebut nama Pelaku yaitu bernama RIYAN yang di kenal sebagai preman pasar minggu,Sdr ANDI MUHAMMAD JAINI menuturkan Pelaku RIYAN dan Korban SARYANTO Bin TAJUDDIN (Alm) Alias BACO mempunyai dendam lama dimana beberapa tahun yang lalu korban dan pelaku pernah terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Sdr RIYAN saat itu terluka terkena senjata tajam di pipi kiri akibat sabetan senjata tajam Sdr SARYANTO Bin TAJUDDIN (Alm) Alias BACO.kemudin setelah kejadian tersebut Sdr SARYANTO Bin TAJUDDIN (Alm) Alias BACO meninggalkan Kab.Tanah Bumbu dan bermukim di Kab.Kotabaru untuk menghindari aksi balas dendam dari Sdr RIYAN .
Dari fakta-fakta yang di peroleh dan berdasarkan keterangan saksi serta penuturan korban sebelum meninggal bahwa pelaku utama tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diduga adalah Sdr RIYAN maka perlu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku guna mengantisipasi kaburnya tersangka keluar dari kab.Tanah Bumbu sehingga membuat pengungkapan kasus tersebut menjadi lamban dan mengantisipasi terjadinya aksi balas dendam dari keluarga korban (SARYANTO Bin TAJUDDIN (Alm) Alias BACO).