PELAKSANAAN SIDANG KKE POLRES TANBU

Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2012 sekira jam 14.00 Wita Polres Tanah Bumbu melaksanakan sidang KKE di ruang aula Rupatama Polres Tanah Bumbu dengan terduga pelanggar an. AIPTU HERNOWO ISTYANTO, jabatan Ba Siwas Polres Tanah Bumbu. AIPTU HERNOWO telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri “Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Selama berdinas di Polres Tanah Bumbu, terduga pelanggar sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor : Skep / 17 / XI / 2007 tanggal 20 November 2007 dan Skep / 13 / V / 2012 tanggal 09 April 2012. Sidang KKE ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi Kode Etik Polres Tanah Bumbu yaitu Waka Polres Tanah Bumbu KOMPOL SENTOT ADI D, S.IK dan dengan susunan komisi Wakil Ketua Kabag Sumda dan anggota Komisi Kasat Sabhara dan dihadiri oleh anggota Polres Tanah Bumbu.