Eksekusi oleh PN Batulicin Tanah Bumbu terhadap sebidang tanah di tepi jalan umum propinsi, dihadang oleh puluhan warga yang menolak eksekusi, Rabu (21/11/12).
Pihak PN Batulicin dikawal oleh puluhan aparat Kepolisian dari Polres Tanah Bumbu yang dibantu puluhan anggota TNI. Sementara itu lokasi objek ekseskusi yang diatasnya telah berdiri sebuah bangunan berupa toko itu, didalamnya dijaga oleh puluhan warga yang diduga merupakan orang-orang suruhan dari pemilik bangunan.
Pihak PN Batulicin memberikan waktu selama 2 jam agar pihak tergugat yang kalah mengosongkan lokasi secara sukarela. Namun setelah tenggang waktu yang diberikan tak juga bersedia, maka pihak PN membatalkan eksekusi untuk waktu yang belum ditentukan.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat yang memenangkan perkara, Dimpan Hutahaean, SH, gugatan oleh kliennya dilakukan pada 2008 melalui PN Kotabaru, karena pada waktu itu masih belum ada PN di Tanah Bumbu. Pada 2011 pihak tergugat melakukan perlawanan yang akhirnya kalah.
"Kita belum tahu kapan lagi eksekusi akan dilakukan, namun kita berharap pihak tergugat secara sukarela mengosongkan objek eksekusi, maupun orang-orang yang mempertahankannya, apalagi yang tak memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut," ungkap Dimpan di tengah-tengah puluhan aparat penjagaan.
Adapun pihak Polres Tanah Bumbu menurunkan setidaknya 85 personilnya untuk mengawal dan menjaga proses eksekusi yang akhirnya batal itu