PELAYANAN UNJUK RASA DI KANTOR DPRD TANAH BUMBU

Puluhan warga Desa Sumber Arum Kecamatan Satui mendatangi gedung DPRD Tanah Bumbu, melaporkan perihal permasalahan mereka terkait perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Kirana Katulistiwa, Kamis (8/11/12). Puluhan warga tersebut datang disertai Kepala Desanya, M. Jupri. Menurut Kepala Desa kedatangan mereka itu untuk mengadu ke DPRD disebabkan pihak perusahaan akan mengambil alih kebun warganya yang dianggap merupakan lahan HGU milik PT. Kirana Katulistiwa. Ditambahkan, keberadaan dan kegiatan perusahaan di desa mereka sudah tak ada sejak sekitar 10 tahun lalu. Lahan HTI milik perusahaan berikut tenaga kerjanya ditinggalkan begitu saja. "Pihak perusahaan tersebut jelasnya kabur dan tak bertanggung jawab terhadap keberadaan tenaga kerjanya yang merupakan warga desa setempat yang memang didatangkan dari luar daerah sebagai transmigran HTI," ungkap M. Jupri. Menurutnya pula, luas lahan milik perusahaan HTI tersebut adalah 14.400 hektar, berada di beberapa desa di wilayah Kecamatan Satui dan Kusan Hulu. seluas sekitar 3 ribu hektar telah dikuasai dan digarap warga menjadi kebun. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan kabur begitu saja tanpa menghiraukan warga selaku tenaga kerja di perusahaan tersebut. "Kini setelah lahan tampak bersih dan produktif dikarenakan menjadi kebun, pihak perusahaan datang untuk mengambil alih kebun-kebun warga itu, tentu saja warga tak terima," kata Kepala Desa. Adapun kedatangan warga itu diterima pihak DPRD, yang kemudian mengadakan pertemuan dan dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Burhanuddin, dihadiri para anggota lainnya. Salah seorang anggota DPRD Tanah Bumbu, Surinto, ST mengatakan pihaknya nanti akan memfasilitasi permasalahan warga tersebut. Dan nanti pada kesempatan di forum akan menyampaikannya kepada Bupati tanah Bumbu. Menurut Surinto yang berasal dari PKS ini, meski perijinan PT. Kirana Katulistiwa berakhir pada tahun 2043, bukan berarti tenggang waktu perijinan tersebut sesuai yang diberikan. Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. "Saya melihatnya pihak Kementerian Kehutanan telah melakukan keteledoran, tak mengawasi keberadaan perusahaan HTI tersebut sehingga bisa tak melakukan kegiatan dan kewajibannya terhadap tenaga kerjanya selama hampir 10 tahun," ujar Surinto. Dan ia pun menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan terkait masalah itu dengan pihak perusahaan, Dinas Kehutanan, BPN, Dinakertrans, dan instansi di Pemkab lainnya. "Urusan pencabutan pencabutan perijinan HTI itu merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, namun kami (DPRD) akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tanah Bumbu agar mengajukan pencabutan terhadap ijin HTI milik PT. Kirana Katulistiwa," pungkas Surinto