PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ( PTDH ) BRIPTU NIKO ARIYANTO BA SAT SABHARA POLRES TANAH BUMBU

Pada hari Senin tanggal 3 September 2012 sekitar jam 08.00 Wita Polres Tanah Bumbu memberhentikan 1 anggotanya ( PTDH ) atas nama BRIPTU NIKO ARIYANTO NRP 85010303 sesuai dengan Kep Kapolda Kalsel Nomor 06/VII/2012 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas karena Melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 dan atau Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 2 tahun 2003, Brigadir Sat Sabhara Polres Tanah Bumbu ini terbukti melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut -turut, serta telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 5 (lima) kali di kesatuan Polres Tanah Bumbu, Upacara ini langsung dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP.ABU BAKAR TERTUSI.