Tribratanews Tanbu - Petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menangkap satu orang lelaki kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Di Desa.Mangkalapi Dusun Batu Belanai Rt.05 Kec.Kusan Hulu Kab Tanbu pada 10 Maret 2017 lalu.
Kapolsek Kusan Hulu IPTU H Pardede Kepala mengatakan, pelaku pencurian tersebut ditangkap pada senin 28 Maret 2017 bernama PAHROJI Als OJI (23) ditangkap di di Dusun Batu Belanai Ds.mangkalapi Rt.05 Kec.Kusan Hulu, dan pada saat akan dilakukan penagkapan pelaku berusaha mencoba melawan dan melarikan diri.
Kapolsek mengungkapkan, tertangkapnya tersangka di Dusun Batu Belanai Ds.mangkalapi berkat kegigihan anggota kami dilapangan dan juga pengintaian selama beberapa hari yang anggota kami lakukan.
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban Abdurrahman Sidik Als Udin Tacut Bin Utuh Bulasan ( Alm ) ( 47 ) terjadi di dalam rumahnya Di Desa Mangkalapi Dusun Batu Blanai Rt.05 Kec.Kusan Hulu Kab Tanbu Jumat (10/03/2017 ) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci gembok, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter z, 1 buah Senapan angin Merek Benjamin, 1 buah hp Merek Mito warna merah hitam tipe 677, pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. kejadian tersebut di ketahui korban pada saat melintas di depan rumah dan melihat rumah dalam keadaan berantakan.
"Motifnya ingin memiliki barang orang lain, Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter z nopol DA 3980 VV noka : MH331B002AJ593661 Nosin : 31B-598491 Warna Biru Stnk An.Abdurrahman Sidik, 1 buah Senapan angin Merek Benjamin, 1 buah hp Merek Mito warna merah hitam tipe 677, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP. “terang Kapolsek Kusan Hulu.
Akhirnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Labels: Berita, Headline