TRANSAKSI ZENITH DIGAGALKAN POLSEK SUNGAI LOBAN

Tersangka Dan Barang Bukti
Sungai Loban - Kegiatan Patroli yang dilakukan anggota kepolisian merupakan kegiatan rutin yang berguna untuk menjaga keamanan menjaga situasi agar tetap selalu kondusif. Sama seperti yang dilakukan anggota Polsek Sungai Loban.

Pada saat melakukan Patroli anggota Polsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang ingin melakukan kegitan transaksi obat terlarang jenis Zenith dan Dextro.

Yang sebelumnya anggota sudah melakukan pengintaian dan memantau begitu mendapat informasi tersebut,setelah beberapa lama melakukan pemantauan anggota Polsek Sungai Loban Jumat 22/07/2016 sekitar jam 06.00 wita berhasil meringkus sdri Berinisial HLP alias Mamake Binti Muhammat Saini ( Alm ) yang sedang melakukan transaksi jual beli barang haram di jalan sebamban baru rt 001 tersebut. 

Tidak hanya sampai disitu saja anggota Polsek yang sudah mendapat target langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeladahan dan menemukan obat jenis carnophen/zenith sebanyak 312 butir dan Dextro sebanyak 3.729 butir serta uang yang diduga dari hasil transaksi senilai Rp 4.930.000,- dan plastic Klip yang digunakan untuk menjual Obat tersebut berjumlah 100 lembar.

“Kegiatan seperti ini akan rutin terus dan berkelanjutan dilakukan guna membuat wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu pada Umumnya dan Wilayah Hukum Polsek Sungai Loban pada khususnya terbebas dari bahaya penyalahgunaan berbagai jenis Narkoba dan Zero Narkoba Polsek Sungai Loban Ucap Kapolsek Sungai Loban IPDA Tony H .SE yang akrab disapa dengan Bang Tony.”

Dari kejadian tersebut tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Labels: