 |
| AR dan Barang Bukti |
Sungai Loban – Selasa 14/06/2016 jam 20.00 Satuan Unit reskrim Polsek Sungai Loban pada malam itu melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapn ibu-ibu tua yang sudah berumur sekitar 50 tahun.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ibu yang berumur 50 th berinisial AR sering melakukan kegiatan transaksi jual beli obat jenis dextro, yang seharusnya ibu tersebut mengingat akan umurnya yang semakin lama makin bertambah dan banyak beribadah sesuai dengan agamanya bukan dengan cara seperti ini malah menjual obat/pil setan yang dapat merusak generasi bangsa” ucap Kapolsek yang akrab disapa Bang Tony”.
Atas Perintah Kapolsek IPDA H.TONY HARYONO melalui Kanit reskrimnya agar melakukan penangkapan setelah mendapat perintah tersebut salah satu dari anggota Polsek Sungai Loban melakukan penyamaran dan bersama temannya untuk melakukan pembelian obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di jln Provinsi Sebamban III Blok C Rt 07 Ds Kerta Buana Kec Sungai Loban,alhasil setelah melakukan penyamaran dan bertransaksi anggota tersebut mendapat pil tersebut.
Setelah mendapatkan yang dimaksud dengan cepat dan sigap tanpa membuang waktu anggota unit reskrim Polsek Sungai Loban langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadai ibu tua berinisial AR tanpa adanya perlawanan, didapati barang bukti berupa Pil Carnophen/Zenith sebanyak 280 butir, Pil Dextro sebanyak 6000 butir dan uang tunai yg diduga hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 200.000 serta 1 buat tas dompet kecil berwarna hijau ungu.
Dari hasil tersebut ibu tua berinisial AR tersebut digelandang ke Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut
Labels: Berita