OPS PATUH KAGETKAN PENGENDARA

Depan  Polsek Simpang Empat
Batulicin – Setelah Operasi Patuh Intan 2016 di Gaungkan pada hari senin 16/05/2016 sampai tanggal sekarang 24/05/2016 selama 8 hari Sat Lantas Polres Tanah Bumbu melaksanakan razia terus menerus baik pagi, siang ataupun sore.

Kegiatan razia yang digelar sore itu di Polsek Simpang Empat, melibatkan personil Polres Lantas Tanah Bumbu yang tergabung dalam Sprin Operasi Patuh Intan-2016 sebanyak kurang lebih30 orang dengan didukung personil lainnya langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP IRWAN KURNIADI, S.Ik.



Adapun sasaran operasi pada kegiatan razia tersebut, para pengemudi dan pengendara Ranmor serta kelengkapan administrasinya. Pada pelaksanaan Operasi Patuh sore itu,mendapat respon dan tanggapan yang positif dari masyarakat yang saat itu tengah diperiksa oleh petugas.

Para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia tersebut langsung menjalani sidang di tempat untuk membayar denda pelanggaran," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Lantas AKP Irwan Kurniadi Sik di Tanah Bumbu.

Ia mengatakan, pelaksanaan sidang di tempat itu dilakukan di aula Polsek Simpang Empat bersamaan digelarnya razia kendaraan bermotor pada Kamis (19/5) sore, mulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita di halaman Polsek setempat.

Pelaksanaan sidang di tempat itu dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tanah Bumbu Inspektur Satu Napiah.

Sedangkan untuk pelaksanaan sidangnya dipimpin Hakim Andi Akham Jayadi SH, Panitera Pengganti Safrudin SE SH dan Jaksa Miftahul Jannah SP SH.

Irwan mengatakan, dalam kegiatan itu untuk pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang sebanyak 30 pengendara.

Sementara untuk jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak membawa surat menyurat sebanyak 30 berkas, perlengkapan kendaraan bermotor sebanyak dua berkas dan tidak menggunakan helm dua berkas.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya sepeda motor sebanyak 25 unit, STNK sebanyak delepan lembar dan SIM sebanyak dua lembar.

Kasat Lantas juga mengatakan, untuk hasil vonis dalam sidang di tempat itu antara lain dari 30 berkas tilang, total denda keseluruhan berjumlah Rp4 juta dan empat berkas diputus tanpa dihadiri pengendara yang terkena tilang atau (Verstek).

"Kegiatan sidang di tempat seperti ini akan secara rutin kami laksanakan agar pengendara bisa cepat mendapat kepastian hukum langsung tentang tilang yang diterimanya.



Labels: