BUPATI TANAH BUMBU AKAN PERJUANGKAN TUNTUTAN WARGA TERKAIT PT. KAM

Batulicin, Pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat bupati itu sendiri berlangsung seperti yang sudah dijanjikan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi pertemuan antara warga dengan manajemen PT KAM (Kodeco Agrojaya Mandiri), untuk mengupayakan penyelesaian masalah sengketa lahan yang melibatkan kedua belah pihak. Janji itupun dipenuhi Mardani seperti tenggat waktu yang sudah disampaikannya kepada warga pendemo pada Kamis (19/12) tahun 2013 yang lalu, dimana pemerintah daerah akan mempertemukan kedua belah pihak pada tanggal 8 Januari 2014. "Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa kami dari pemerintah daerah akan mengundang warga pada hari ini tanggal 8 Januari 2014. Dan seperti sudah kami sampaikan pada waktu itu, agar pertemuan yang kita laksanakan bisa melahirkan solusi atau pemecahan masalah yang baik kami meminta agar warga membawa bukti-bukti otentik yang dimungkinkan bisa menjadi referensi legalitas," papar Mardani dihadapan warga serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang turut hadir pada pertemuan. Sayangnya sambung bupati, pada pertemuan itu masih ada warga yang tak membawa data dukung kepemilikan lahan yang dipersengketakan, sehingga tidak ada kesepakatan yang bisa dijadikan landasan bagi pihaknya untuk menetapkan langkah selanjutnya. Padahal paparnya, dengan data dukung legalitas itulah pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu bisa memverifikasi validitas legalitas lahan yang dimiliki masing-masing warga. "Untuk itu kami minta pertemuan ulang, dan kita jadwalkan pada tanggal 15 Januari mendatang," ujar Mardani seraya menegaskan, agar pada pertemuan nantinya tak ada lagi warga yang tidak membawa data dukung kepemilikan lahan baik berupa segel maupun sertifikat. Dari pemantauan jalannya pertemuan, meski tak memiliki legalitas kepemilikan berupa segel maupun sertifikat, beberapa warga dari 11 desa yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batulicin, Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Kusan Hilir bersikukuh kalau lahan yang mereka klaim merupakan lahan milik mereka. Pendapat itu didasarkan pada fakta bahwa selama ini mereka telah menggarap lahan itu sebagai lahan pertanian yang mereka garap bertahun-tahun lamanya, dengan bukti fisik berupa tanaman buah, karet dan sejumlah tanaman garapan lainnya. Sebagai fasilitator kata Mardani lagi, pemerintah daerah sudah barang tentu mengharapkan penyelesaian masalah sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT KAM dapat segera terselesaikan. Oleh karenanya kembali ditegaskan Mardani, Pemkab Tanbu siap memfasilitasi kembali pertemuan antara kedua belah pihak dengan catatan kedua belah pihak harus taat aturan dan bertindak dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu pemerintah daerah mengharapkan langkah penyelesaian masalah ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dibagian lain Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali memaparkan, secara kronologis penerbitan HGU PT KAM berawal dari penerbitan Izin Lokasi PT Banjarmasin Agro Mandiri (PT BAM) melalui SK Kepala BPN Kotabaru dengan nomor izin : 80/PL-460/1996/KP-KTB tanggal 16 Pebruari 1996 tentang Pemberina Izin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Hibrida dan Kelapa Sawit seluas 18.300 Ha, yang berloasi di Desa Kusambi dan Desa Pondok Butun Kecacamatan Batulicin, Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir, Desa Serdangan dan Desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Dati II Kotabaru. Pada tahun 2008, Gubernur Kalsel melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kalsel (BKPMD Kalsel) menandatangani dan menerbitkan Izin perubahan pengelolaan lokasi dari PT BAM ke PT KAM dengan nomor izin : 2069/B.I/A-8/2008 pertanggal 16 Oktober 2008. Dengan terbitkannya ijin tersebut selanjutnya terbit SK Bupati Tanbu Nomor 118 Tahun 2009 tanggal 21 Maret 2009 tentang Izin Lokasi untuk PT KAM. Sebagai tindaklanjut proses pengelolaan lahan tersebut oleh PT KAM, pada tahun 2012 BPN RI menerbitkan Izin HGU PT KAM dengan nomor izin : 10/HGU/BPN-RI/2012 tanggal 11 April 2012 dengan rancangan program penanaman komuditas kelapa sawit seluas 9.116,04 Ha. Luasan lahan itu sendiri diperoleh PT KAM dengan cara pembebasan lahan masyarakat dengan memberikan ganti rugi kepada 64 Kepala Keluarga (KK), dan sisanya diperoleh melalui proses pelepasan kawasan hutan.