WARGA 11 DESA KEMBALI DATANGI DPRD TANAH BUMBU TERKAIT PT KAM

Batulicin - Sekitar seratus lebih warga 11 desa dari 3 kecamatan di wilayah Tanah Bumbu mendatangi gedung DPRD, Senin (22/10/12). Kedatangan ratusan warga itu terkait klaim atas sebagian lahan perkebunan milik PT. Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM), serta penolakan atas HGU perusahaan tersebut. Kedatangan para warga itu semula dikabarkan akan melakukan unjuk rasa, namun menurut Kasat Intel Polres Tanah Bumbu yang berada diantara para warga itu mengatakan, mereka tidak akan berunjuk rasa tapi atas undangan pihak DPRD untuk membahas masalah yang sudah berlarut-larut itu. Pihak PT. KAM ketika dikonfirmasi terkait masalah itu, melalui Sudarman mengungkapkan, mulanya lokasi lahan yang diklaim warga tersebut berada di 6 desa, karena terjadi pemekaran maka menjadi 11 desa. Lebih jauh menurut Sudarman, PT. KAM merupakan perubahan dari PT. Banjarmasin Agrojaya Mandiri (BAM) sesuai akte perubahan pada tahun 2007. Sedangkan PT. BAM sebelumnya adalah perubahan dari PT. Banjarmasin Agro Jaya (BAJ) pada tahun 1995, dimana terdapat Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea Selatan, malaysia, dan Bank Dunia (World Bank). "Antara PT. KAM dan PT. BAM sebetulnya tak ada perubahan kepemilikan saham," ujar Sudarman ketika ditemui di kantornya. Mengenai adanya tuntutan dari warga terkait lahan yang dimotori oleh Rusdiansyah alias Uca, ditambahkan Sudarman, sebetulnya lahan tersebut, sesuai Berita Acara Kesepakatan Bersama pada 15 Pebruari 2003, antara PT. BAM yang diwakili oleh Sudarman selaku Manager dengan Rusdiansyah (Uca) atas nama kuasa masyarakat Desa Sepunggur, menyatakan sebagai berikut; (1) Bahwa pihak pertama yang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT. BAM (Kodeco Group) menyatakan mencabut dan menarik seluruh tuntutan ganti rugi lahan/tanah dalam bentuk apapun kepada pihak kedua, (2) Bahwa lahan/tanah yang dulunya dintuntut ganti rugi oleh pihak pertama, seluruhnya dan sepenuhnya dikembalikan pihak pertama kepada pihak kedua untuk dikelola menjadi lahan perkebunan, (3) Bahwa pihak kedua setuju dan menyepakati untuk memberikan konpensasi serta bantuan dalam hal pembuatan jalan kebun desa sepanjang kurang lebih 3 kilometer sesuai dengan surat permohonan warga masyarakat desa, (4) Bahwa apabila dalam pelaksanaan pembuatan jalan kebun desa yang dilakukab oleh pihak kedua mendapat hambatan atau larangan dari masyarakat atau pihak lain, maka pihak pertama bertanggung jawab untuk menyelesaikannya sampai ada kesepakatan, (5) Bahwa apabila di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan hukum oleh pihak lain atau ahli waris lainnya atas pencabutan dan penarikan tuntutan ganti rugi lahan/tanah dimaksud, maka pihak pertama tersedia untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan tanpa merugikan pihak kedua dan pihak pertama menjamin dan bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana dan bersedia untuk menjadi saksi, dan (6) Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat, tapi apabila terdapat perselisihan dan perbedaan pendapat di kemudian hari, maka kedua belah pihak menunjuk Kantor Kepaniteraan PN Kotabaru untuk proses penyelesaiannya. Berita Acara Kesepakatan Bersama itu ditanda tangani oleh Sudarman (pihak kedua), Rusdiansyah atau Uca (pihak pertama), dengan saksi-saksi yakni; M. Jaini, AS (Ketua BPD Desa Sepunggur), M. Tamli (Tokoh Masyarakat Desa Sepunggur), Johansyah (Staf PT. BAM), Kades Sepunggur, dan hamsyuri, SH (Camat Kusan Hilir). Adapun Rusdiansyah atau Uca pada waktu memperoleh kuasa dari 22 orang warga Desa Sepunggur, yakni; Jahri, Masra, Ubab, Sakar, Karo, Rusli, Makce, Tudee, Karjah, Dagran, Kunnu, Syahran, Tini Ariani, Gaffar, Utuh, Parraiyah, Asni, Cacong, Masrudin, M. Fajri, Misran, dan Kisa/Ramli.