PELAKU PENCETAK UANG PALSU DENGAN PRINTER DAN KOMPUTER

Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus 2 pelaku pembuat uang palsu (upal), Kamis (27/9/12). Kedua tersangka pelaku pembuat upal itu masing-masing Wahyu Marto Pasongli (21) dan Suriadi (28), keduanya merupakan warga jalan Citrawati Desa Sungai Danau Kecamatan Satui. Tersangka Wahyu bertindak selaku pencetak upal yang dipesan oleh tersangka Suriadi. Wahyu mencetak upal dengan menggunakan printer berwarna milik warnet tempatnya bekerja di Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui. Ia mendapat upah dari Suriadi sebesar Rp 1.500 per lembar. Adapun upal dicetak diatas kertas HVS; sebanyak 38 lembar uang kertas Rp 50 ribuan, dan 19 lembar uang kertas Rp 20 ribuan. Oleh tersangka Suriadi, upal tersebut dibelanjakan untuk membeli rokok sebanyak 7 bungkus. Adapun modus yang digunakan oleh tersangka untuk membelanjakan upal itu yakni saat terjadi pemadaman listrik. Hal itu agar pihak penjual tak cermat memperhatikan upal yang diterimanya. Namun rupanya penjual yang menjadi korban, meraba lembaran upal yang diterimanya, terasa berbeda, ia pun melapor ke pihak Polsek setempat. Petugas Polsek Satui menangkap para pelaku di Pasar Bamegapura Desa Sungai Danau pada Rabu (26/9/12) lalu. Kepada petugas, Wahyu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, sedangkan tersangka Suriadi dalam pemeriksaan penyidik.